Sabtu, 14 Maret 2009

PERIZINAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
DIREKTORAT JENDERAL MINERAL, BATUBARA DAN PANAS BUMI
EDARAN NOMOR: 03.E/DJB/2009
TENTANG
PERIZINAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
SEBELUM TERBITNYA PERATURAN PEMERINTAH SEBAGAI PELAKSANAAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009

Sehubungan dengan telah diündangkannya Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU PMB 2009), LN RI Tahun 2009 No. 4 dan TLN RI No.4959, dalam penyelenggaraan urusan di bidang pertambangan mineral dan batubara sebelum terbitnya peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan UU PMB 2009 dengan ketentuan:
A. Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kuasa Pertambangan (KP) yang telah ada sebelum berlakunya UU PMB 2009, termasuk peningkatan tahapan kegiatannya tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya KP dan wajib disesuaikan menjadi IUP berdasarkan UU PMB 2009 paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya UU PMB 2009 ini.
2. Menghentikan sementara penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru sampai dengan diterbitkannya peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan UU PMB 2009.
3. Berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi atas Semua Permohonan peningkatan tahap kegiatan Kuasa Pertambangan termasuk Perpanjanganya untuk diproses sesuatu dengan UU PMB 2009.
4. Menyampaikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jendral Mineral, Batubara dan Panas Bumi semua permohonan Kuasa Pertambangan yang telah diajukan, dan telah mendapat Persetujuan pencadangan wilayah sebelum berlakunya UU PMB 2009, untuk dievaluasi dan diversifikasi dalam rangka mernpersiapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan di bidang tata ruang nasional, paling lama 1 (satu) bulan sejak Edaran ini di terbitkan.
5. Memberitahukan kepada para pemegang KP yang telah melakukan tahapan kegiatan eksplorasi atau eksploitasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya UU PMB 2009 harus menyampaikan rencana kegiatan pada seluruh wilayah KP sampai dengan jangka waktu berakhirnya KP untuk mendapatkan persetujuan pemberi KP, dengan tembusan kepada Direktur Jendral Mineral, batubara dan Panas Bumi.
6. Surat Keputusan Kuasa Pertambangan yang diterbitkan Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota setelah tanggal 12 Januari 2009 dinyatakan batal dan tidak berlaku.
7. Direktorat Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi akan mengeluarkan format penerbitan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi.
8. Permohonan baru Surat Izin Pertambangan Daerah bahan galian golongan C termasuk perpanjangannya yang diajukan sebelum berlakunya UU PMB 2009, tetap diproses menjadi IUP sesuai dengan UU PMB 2009 setelah berkoordinasi dengan Gubornur.
Permohonan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara sebagaimana di maksud dalam Pasal 172 UU PMB 2009, paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya UU PMB 2009 ini harus membentuk Badan
Hukum Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bahan pertimbangan dalam memproses IUP sesuai dengan UU PMB 2009.
Demikian Edaran ini dibuat untuk diketahui dan dipatuhi.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2009
Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral
Direktur Jendral Mineral, Batubara dan Panas Bumi
Dr. Ir. Bambang Setiawan
NIP. 100005432

Tidak ada komentar:

Posting Komentar