Rabu, 08 April 2009

Indonesia Menangkan Gugatan Terhadap PT Newmont

Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan rasa terima kasihnya kepada seluruh jajaran pemerintah dan pengacara-pengacara yang telah memenangkan gugatan pengadilan arbitrase melawan PT Newmont Nusa Tenggara atas kasus divestasi saham tambang dan emas di Batu Hijau, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. Kabar tersebut didapat oleh Presiden SBY ketika berada di London dalam rangka Kunjungan Kerjanya untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi G-20.

"Mudah-mudahan ke depan, kita lebih siap memilih proyek yang tangguh dan posisi yang kuat. Dengan demikian kepentingan kita tegak. Kita tidak dirugikan oleh partner-partner kita," papar Presiden SBY. Presiden SBY dan seluruh jajaran yang terkait dalam usaha arbitrase ini, bersyukur telah berhasil dalam arbitrase internasional yang pertama.

Berdasarkan proses arbitrase penyelesaian sengketa divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara yang telah dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 8 sampai dengan 13 Desember 2008 di bawah prosedur arbitrase United Nation Commission on International Trade Law (UNCITRAL), Majelis Arbitrase (Arbitral Tribunal) pada tanggal 31 Maret 2009 telah mengeluarkan putusan akhir yang pada isinya memenangkan Pemerintah Republik Indonesia.

Majelis Arbiter yang terdiri dari panel yang dikenal secara internasional, memerintahkan PT NNT untuk melaksanakan ketentuan pasal 24.3 Kontrak Karya, menyatakan PT NNT telah melakukan pelanggaran perjanjian, memerintahkan kepada PT NNT untuk melakukan divestasi 17 persen saham, yang terdiri dari divestasi tahun 2006 sebesar 3 persen dan tahun 2007 sebesar 7 persen kepada Pemerintah Daerah. Sedang untuk tahun 2008 sebesar 7 persen, kepada Pemerintah Republik Indonesia. Semua kewajiban tersebut diatas harus dilaksanakan dalam waktu 180 hari sesudah tanggal putusan Arbitrase.

Majelis Arbiter juga menyatakan bahwa saham yang didivestasikan harus bebas dari gadai (Clean and Clear) dan sumber dana untuk pembelian saham tersebut bukan menjadi urusan PT NNT serta memerintahkan PT NNT untuk mengganti biaya-biaya yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah untuk kepentingan Arbitrase dalam perkara ini, dan harus dibayar dalam tempo 30 hari sesudah tanggal putusan Arbitrase.